Kementerian Agama mengatakan sebagian pengelola masjid di Indonesia tidak mematuhi peraturan tentang penggunaan pengeras suara sehingga mengakibatkan polusi suara yang menganggu sebagian masyarakat.
TEMPO.CO, Jakarta - Pengeras suara masjid kerap digunakan untuk pelaksanaan berbagai ibadah dan acara keagamaan umat Islam. Namun, penggunaan pengeras suara ini harus mengikuti aturan demi menjaga ...
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini ramai diperbincangkan publik menyoal aturan penggunaan pengeras suara masjid yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama. Aturan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran ...
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, disebut aktivis kebebasan beragama, berpotensi menjadi "peluru hampa" jika ...
Dia menjelaskan maksud dari pernyataan supaya aturan itu tidak kaku adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara atau speaker masjid ...
ANTARA/HO-IBL Jakarta (ANTARA) - Manajemen Indonesian Basketball League (IBL) membuat inovasi baru sejak pekan ketujuh kompetisi, lewat kebijakan terkait wasit yang kini mengumumkan keputusan melalui ...
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyayangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyoal kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman ...
JawaPos.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik kebijakan anyar Kementerian Agama (Kemenag) mengenai panduan pemakaian pengeras suara di masjid atau musala yang diatur dalam Surat ...
Surat edaran itu ditujukan ke semua cabang Kementerian di wilayah Kerajaan Arab Saudi yang isinya menginstruksikan karyawan di masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal yakni hanya ...