Kementerian Agama mengatakan sebagian pengelola masjid di Indonesia tidak mematuhi peraturan tentang penggunaan pengeras suara sehingga mengakibatkan polusi suara yang menganggu sebagian masyarakat.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, disebut aktivis kebebasan beragama, berpotensi menjadi "peluru hampa" jika ...
Hosted on MSN23d
Aturan Penggunaan Pengeras Suara MasjidTEMPO.CO, Jakarta - Pengeras suara masjid kerap digunakan untuk pelaksanaan berbagai ibadah dan acara keagamaan umat Islam. Namun, penggunaan pengeras suara ini harus mengikuti aturan demi menjaga ...
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala menuai kritik ...
Selama beberapa tahun terakhir, Menag Yaqut menaruh perhatian terhadap penggunaan pengeras suara atau TOA masjid dan musala saat bulan Ramadan. Surat edaran itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama ...
JawaPos.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik kebijakan anyar Kementerian Agama (Kemenag) mengenai panduan pemakaian pengeras suara di masjid atau musala yang diatur dalam Surat ...
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebur tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama ...
JawaPos.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf membeberkan tiga catatan kritis terhadap regulasi pengaturan pengeras suara di masjid atau musala yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag) ...
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyayangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyoal kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman ...
ANTARA/HO-IBL Jakarta (ANTARA) - Manajemen Indonesian Basketball League (IBL) membuat inovasi baru sejak pekan ketujuh kompetisi, lewat kebijakan terkait wasit yang kini mengumumkan keputusan melalui ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results